Mendagri Larang Arak-arakan Massa pada Pilkada 2020
Mendagri Tito Karnavian ingatkan calon kepala/wakil kepala daerah di Pilkada 2020 tidak mengerahkan massa selama pilkada guna mencegah penularan Covid-19. Ia meminta Bawaslu menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar.
JAKARTA, KOMPAS β Para pasangan bakal calon pada Pemilihan Kepala Daerah 2020 diingatkan agar tidak mengajak massa dalam jumlah besar atau konvoi di tengah pandemi Covid-19. Peringatan ini untuk mencegah penularan Covid-19 yang berpotensi menjadi kluster baru di setiap tahapan pilkada.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam rapat kordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional, Kamis (3/9/2020), mengatakan, semua bakal paslon harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di setiap tahapan pilkada. Secara khusus, ia melarang adanya kerumunan massa, arak-arakan, dan konvoi agar tidak memperluas penyebaran virus.