logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMendagri Larang Arak-arakan...
Iklan

Mendagri Larang Arak-arakan Massa pada Pilkada 2020

Mendagri Tito Karnavian ingatkan calon kepala/wakil kepala daerah di Pilkada 2020 tidak mengerahkan massa selama pilkada guna mencegah penularan Covid-19. Ia meminta Bawaslu menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4tD4AfdpdRbnx2Q6qmXla1_HyqY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FIMG-20200810-WA0014_1597057648.jpg
DOKUMENTASI KEMENDAGRI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan arahan kepada semua kepala daerah di Indonesia, dalam rapat koordinasi dan sosialisasi protokol kesehatan untuk perubahan perilaku baru masa pandemi Covid-19 melalui telekonferensi, di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Para pasangan bakal calon pada Pemilihan Kepala Daerah 2020 diingatkan agar tidak mengajak massa dalam jumlah besar atau konvoi di tengah pandemi Covid-19. Peringatan ini untuk mencegah penularan Covid-19 yang berpotensi menjadi kluster baru di setiap tahapan pilkada.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam rapat kordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional, Kamis (3/9/2020), mengatakan, semua bakal paslon harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di setiap tahapan pilkada. Secara khusus, ia melarang adanya kerumunan massa, arak-arakan, dan konvoi agar tidak memperluas penyebaran virus.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan