Selama Pandemi, 1.877 Karyawan di Kota Palangkaraya Dirumahkan dan PHK
Sebanyak 1.877 karyawan dari berbagai perusahaan di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dipecat dan dirumahkan selama pandemi Covid-19. Pemerintah mulai siapkan skema pemulihan ekonomi.
PALANGKARAYA, KOMPAS β Sebanyak 1.877 karyawan dari berbagai perusahaan di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dipecat dan dirumahkan selama pandemi Covid-19. Untuk mengatasinya, pemerintah sudah mulai membuat skema pemulihan perekonomian, salah satunya dengan membuat pelatihan untuk usaha kecil dan menengah.
Dari data Dinas Tenaga Kerja Kota Palangkaraya tercatat 1.877 karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan selama Maret hingga Juli 2020. Hal tersebut terjadi karena banyak pemilik usaha yang terdampak pandemi dan tidak mampu lagi memberi upah karyawannya.
Baca juga: Uji Usap Diintensifkan di Kalteng, tetapi Tidak Massal