logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSanksi bagi Pelanggar Protokol...
Iklan

Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Diterapkan di Balikpapan

Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai diberlakukan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Wilayah dengan jumlah pelanggar terbanyak juga tercatat memiliki kasus aktif Covid-19 tinggi.

Oleh
SUCIPTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M4fEhrv6Hd1DJJqI3ficzM_piOY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FDSC3394_1598269658.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Petugas berjaga untuk merazia sekaligus menyosialisasikan Perwali Balikpapan tentang Protokol Kesehatan yang baru diterbitkan, di Jalan Jenderal Sudirman Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (24/8/2020).

BALIKPAPAN, KOMPAS β€” Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai diberlakukan di Balikpapan, Kalimantan Timur, sejak Senin (1/9/2020). Sanksi sosial hingga denda administratif diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk menekan penularan Covid-19.

Sebelumnya, sejak Senin (24/8/2020) hingga Minggu (31/8/2020), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan bekerja sama dengan TNI dan polisi untuk menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020. Perwali itu berisi tentang penegakan hukum protokol kesehatan untuk menekan penularan Covid-19.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan