logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊCegah Penyebaran Covid-19,...
Iklan

Cegah Penyebaran Covid-19, Kantor Bupati Aceh Besar Ditutup

Kantor Bupati Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, ditutup sementara setelah sekretaris daerah setempat meninggal akibat Covid-19. Penerapan protokol kesehatan mesti diperketat hingga ancaman sanksi.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Cg7ThbJRVm-Bk_f6Z-j0DYafCDs=/1024x514/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FWhatsApp-Image-2020-08-29-at-14.20.22_1598685847.jpeg
DOKUMEN RIDWAN JAMIL

Warga melakukan shalat jenazah Sekda Aceh Besar, Iskandar, Jumat (28/8/2020) di Peukan Bada, Aceh Besar, Aceh. Iskandar meninggal karena Covid-19.

JANTHO, KOMPAS β€” Setelah Sekretaris Daerah Aceh Besar meninggal akibat Covid-19, pelayanan di Kantor Bupati Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, di Kota Jantho, ditutup sementara untuk mencegah penyebaran virus korona baru di kalangan pegawai. Pelayanan publik dipindahkan ke gedung Dewan Kerajinan Daerah di Blang Bintang.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Aceh Besar Muhajir, saat dihubungi Selasa (1/9/2020) di Jantho, menuturkan, kantor bupati ditutup 1-10 September 2020. Penutupan untuk proses sterilisasi dari kemungkinan paparan virus korona baru di lingkungan kantor. Pasalnya, beberapa hari sebelum meninggal, Sekretaris Daerah Aceh Besar Iskandar masih beraktivitas di kantor.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan