logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBakal Calon Wajib Jalani Tes...
Iklan

Bakal Calon Wajib Jalani Tes Usap Sebelum Mendaftar ke KPU

Bakal pasangan calon yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah 2020 di delapan kabupaten/kota di Lampung wajib menjalani tes usap. Jika ada yang positif Covid-19, pendaftaran diwakilkan.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5yRItlyzuq8tbkX6SKeQrSHkzMQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200831vio-KPU_1598871067.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Suasana rapat koordinasi membahas standar pemeriksaan kesehatan dalam Pilkada 2020 di Bandar Lampung, Senin (31/8/2020).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β€” Bakal pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2020 di delapan kabupaten/kota di Lampung wajib menjalani tes usap. Penapisan ini dilakukan untuk memastikan para kontestan pilkada tidak terpapar Covid-19.

”Kami berharap bakal calon pasangan segera melakukan uji swab dengan membawa surat keterangan dari partai politik pengusung,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Erwan Bustami di sela-sela rapat koordinasi membahas standar pemeriksaan kesehatan dalam Pilkada 2020 di Bandar Lampung, Senin (31/8/2020).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan