Bakal Calon Wajib Jalani Tes Usap Sebelum Mendaftar ke KPU
Bakal pasangan calon yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah 2020 di delapan kabupaten/kota di Lampung wajib menjalani tes usap. Jika ada yang positif Covid-19, pendaftaran diwakilkan.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Bakal pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2020 di delapan kabupaten/kota di Lampung wajib menjalani tes usap. Penapisan ini dilakukan untuk memastikan para kontestan pilkada tidak terpapar Covid-19.
βKami berharap bakal calon pasangan segera melakukan uji swab dengan membawa surat keterangan dari partai politik pengusung,β kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Erwan Bustami di sela-sela rapat koordinasi membahas standar pemeriksaan kesehatan dalam Pilkada 2020 di Bandar Lampung, Senin (31/8/2020).