logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊASN Jateng Pelanggar Protokol ...
Iklan

ASN Jateng Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda hingga Rp 500.000

Dalam Pergub itu, ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi denda. Besaran denda berkisar Rp 100.000 hingga Rp 500.000 per orang.

Oleh
REGINA RUKMORINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IF1XoxFYjHOgM0Ze2qE5igV6jes=/1024x1001/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200830egiC-ganjar_1598791215.jpg
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

MAGELANG, KOMPAS β€” Peraturan gubernur atau pergub tentang pelaksanaan protokol kesehatan di kantor dinas dan instansi di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera diterbitkan. Setiap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar dan tidak melaksanakan protokol kesehatan akan langsung mendapatkan sanksi denda.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, nominal denda ditetapkan cukup besar, berkisar Rp 100.000 hingga Rp 500.000 per orang. ”Jika merasa berat untuk langsung membayar, kami akan langsung menerapkan kebijakan potong gaji,” ujarnya saat ditemui di sela-sela pelaksanaan Tour de Borobudur di Bukit Dagi, Taman Wisata Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (30/8/2020).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan