Jumlah Rombongan Pendaftar Pasangan Calon Kepala Daerah di Makassar Dibatasi
KPU Kota Makassar membatasi jumlah pendaftar pasangan bakal calon wali kota-wakil wali kota maksimal hanya 15 orang. Tujuannya, memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dilakukan dengan ketat.
MAKASSAR, KOMPAS β KPU Kota Makassar membatasi jumlah pendaftar pasangan bakal calon wali kota-wakil wali kota maksimal hanya 15 orang. Tujuannya, memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dilakukan dengan ketat.
Sejauh ini, ada empat pasangan bakal calon wali kota-wakil wali kota yang menyampaikan keinginan untuk mendaftar di hari pertama, pada Jumat (4/9/2020). Empat pasangan bakal calon yang berpotensi bertarung adalah M Ramdhan Pomanto-Fatmawati, Irman Yasin Limpo- Zunnun, Syamsu Rijal-Fadli Ananda, dan Munafri Arifuddin-Rahman Bando.