logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊJumlah Rombongan Pendaftar...
Iklan

Jumlah Rombongan Pendaftar Pasangan Calon Kepala Daerah di Makassar Dibatasi

KPU Kota Makassar membatasi jumlah pendaftar pasangan bakal calon wali kota-wakil wali kota maksimal hanya 15 orang. Tujuannya, memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dilakukan dengan ketat.

Oleh
Reny Sri Ayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Oy9e1wkRG-ReJYu2xzL44bODPX4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F7A90D0E6-276B-42DF-9582-84175C42D6AA_1598612750.jpeg
DOKUMENTASI KPU MAKASSAR

Simulasi pendaftaran pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Makassar dilakukan KPU Kita Makassar pada Rabu (26/8/2020) lalu. Untuk pendaftaran yang dimulai pada awal September, KPU Makassar memastikan membatasi 15 anggota tim yang bisa masuk ke halaman Sekretariat KPU

MAKASSAR, KOMPAS β€”  KPU Kota Makassar membatasi jumlah pendaftar pasangan bakal calon wali kota-wakil wali kota maksimal hanya 15 orang. Tujuannya,  memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dilakukan dengan ketat.

Sejauh ini, ada empat pasangan bakal calon wali kota-wakil wali kota yang menyampaikan keinginan untuk mendaftar di hari pertama, pada Jumat (4/9/2020). Empat pasangan bakal calon yang berpotensi bertarung adalah M Ramdhan Pomanto-Fatmawati, Irman Yasin Limpo- Zunnun, Syamsu Rijal-Fadli Ananda, dan Munafri Arifuddin-Rahman Bando.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan