logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊVonis 19 Tahun bagi Pelaku...
Iklan

Vonis 19 Tahun bagi Pelaku Pelecehan Seksual pada Anak Diapresiasi

Vonis 19 tahun bagi pelaku pelecehan seksual pada anak yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh diapresiasi. Selama ini penindakan kasus dihadapkan pada dualisme hukum, UU Perlindungan Anak dan qanun.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qJcZzx6v0iXX8aqVGYH3JhgZ3sE=/1024x638/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F324abd0f-5501-4b91-8fee-0df16fdd2431_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Mural kampanye perlindungan anak tergambar di tembok rumah warga di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7/2020). Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, selama Januari-14 Juni 2020, di masa pandemi Covid-19, terdapat 735 orangtua dan anggota keluarga yang melakukan kekerasan pada anak.

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Para pihak mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh atas putusan vonis 19 tahun penjara untuk pelaku pelecehan seksual pada anak. Ini merupakan hukuman tertinggi yang pernah dijatuhkan pengadilan dalam kasus kekerasan terhadap anak di Aceh.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh Nevi Ariani saat dihubungi, Kamis (27/8/2020), mengapresiasi para hakim karena menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku. Nevi berharap hukuman berat memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi publik. Vonis berat wujud keberpihakan hukum pada anak yang menjadi korban.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan