Vonis 19 Tahun bagi Pelaku Pelecehan Seksual pada Anak Diapresiasi
Vonis 19 tahun bagi pelaku pelecehan seksual pada anak yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh diapresiasi. Selama ini penindakan kasus dihadapkan pada dualisme hukum, UU Perlindungan Anak dan qanun.
BANDA ACEH, KOMPAS β Para pihak mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh atas putusan vonis 19 tahun penjara untuk pelaku pelecehan seksual pada anak. Ini merupakan hukuman tertinggi yang pernah dijatuhkan pengadilan dalam kasus kekerasan terhadap anak di Aceh.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh Nevi Ariani saat dihubungi, Kamis (27/8/2020), mengapresiasi para hakim karena menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku. Nevi berharap hukuman berat memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi publik. Vonis berat wujud keberpihakan hukum pada anak yang menjadi korban.