Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Jembatan Palu IV
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembayaran utang pembangunan Jembatan Palu IV di Kota Palu, Sulteng.
PALU, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran utang pembangunan Jembatan Palu IV. Dua tersangka dari lingkup Pemerintahan Kota Palu dan satu lainnya dari rekanan proyek pembangunan jembatan. Kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka.
”Berdasarkan alat bukti yang ada, penetapan tersangka telah memenuhi bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana korupsi secara bersama-sama (yang dilakukan) oleh ID, S, NMR, dan kawan-kawan. Artinya, kami menetapkan tiga tersangka saat ini dan sangat terbuka bertambah nantinya,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Edward Malau, dalam konferensi pers di Palu, Sulteng, Rabu (26/8/2020).