logo Kompas.id
NusantaraKejati Sulteng Tetapkan Tiga...
Iklan

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Jembatan Palu IV

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembayaran utang pembangunan Jembatan Palu IV di Kota Palu, Sulteng.

Oleh
VIDELIS JEMALI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GI8x2rn0EtDFwFYNzYBzIzoOlHo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fdc972edb-6ac0-4be0-b5f1-7b7e4bb7c8f8_jpg.jpg
KOMPAS/VIDELIS JEMALI

Tampak oprit Jembatan Palu IV di Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulteng, Minggu (24/11/2019). Jembatan itu hancur karena dilanda tsunami pada 2018.

PALU, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran utang pembangunan Jembatan Palu IV. Dua tersangka dari lingkup Pemerintahan Kota Palu dan satu lainnya dari rekanan proyek pembangunan jembatan. Kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka.

”Berdasarkan alat bukti yang ada, penetapan tersangka telah memenuhi bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana korupsi secara bersama-sama (yang dilakukan) oleh ID, S, NMR, dan kawan-kawan. Artinya, kami menetapkan tiga tersangka saat ini dan sangat terbuka bertambah nantinya,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Edward Malau, dalam konferensi pers di Palu, Sulteng, Rabu (26/8/2020).

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan