logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDenda hingga Rp 500.000...
Iklan

Denda hingga Rp 500.000 Berlaku Pertengahan September di NTB

Mulai 14 September 2020, Pemerintah Provinsi NTB mulai memberlakukan denda hingga Rp 500.000 bagi warganya yang tidak menggunakan masker.

Oleh
ISMAIL ZAKARIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qj4y2RZujYTJKaWcon-1p_bqKYU=/1024x676/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Fc6cc8c8e-a1bb-4899-8308-ffb3d23b693d_jpg.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Kendaraan melewati poster berisi imbauan mengenakan masker dari Polresta Mataram di kawasan Jalan Langko, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (4/7/2020).

MATARAM, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan memberlakukan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020 pertengahan September mendatang. Salah satu poinnya adalah sanksi denda hingga Rp 500.000 bagi warga yang tidak memakai masker.

Kasus Covid-19 di Nusa Tenggara Barat belum bisa dikendalikan. Hal itu terlihat dari masih tingginya positivity rate atau rasio kasus positif dengan jumlah tes di provinsi tersebut. Hingga Rabu (26/8/2020), total pasien positif Covid-19 di NTB mencapai 2.640 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 565 orang masih dalam perawatan, 1923 orang dinyatakan sembuh, dan 152 orang meninggal.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan