logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemkab Cirebon Tindak Warga...
Iklan

Pemkab Cirebon Tindak Warga Tanpa Masker

Mulai Rabu (26/8/2020), Pemkab Cirebon menindak warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum. Selain kerja sosial, penindakan juga dilakukan dengan denda sejumlah uang tunai.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Pg1L959LNvnFIaqCZE-9oMzeghg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FIMG_1353_1598336306.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Bupati Cirebon Imron Rosyadi (ketiga dari kiri) membagikan secara simbolis sekitar 48.000 masker kepada organisasi wanita, pondok pesantren, dan perwakilan dari desa yang terpapar Covid-19, Selasa (25/8/2020).

CIREBON, KOMPAS β€” Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bersiap menindak warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum mulai Rabu (26/8/2020). Penindakan dilakukan bertahap, mulai dari kerja sosial hingga denda sejumlah uang tunai.

Penindakan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sanksi terhadap pelanggar mulai diberlakukan Rabu besok.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan