Iklan
Pemkab Cirebon Tindak Warga Tanpa Masker
Mulai Rabu (26/8/2020), Pemkab Cirebon menindak warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum. Selain kerja sosial, penindakan juga dilakukan dengan denda sejumlah uang tunai.
CIREBON, KOMPAS β Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bersiap menindak warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum mulai Rabu (26/8/2020). Penindakan dilakukan bertahap, mulai dari kerja sosial hingga denda sejumlah uang tunai.
Penindakan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sanksi terhadap pelanggar mulai diberlakukan Rabu besok.