ASN Surabaya Kembali Bekerja dari Rumah
Penularan di perkantoran di Surabaya yang tidak kunjung mereda membuat Wali Kota Surabaya menerbitkan surat edaran yang mengatur jadwal kedinasan di kantor dan di rumah.
SURABAYA, KOMPAS β Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/7505/436.8.3/2020 yang mengatur tentang jadwal kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya untuk kembali bekerja dari rumah. Langkah ini ditempuh untuk mencegah penyebaran Covid-19 di perkantoran Pemkot Surabaya yang belum terkendali.
Dalam surat edaran yang ditandatangani pada Senin (24/8/2020) itu memerintahkan adanya jadwal bagi staf untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan di rumah secara bergantian. Sementara bagi staf yang berdomisili di luar Surabaya, mereka diminta bekerja dari rumah.