Masa Sosialisasi Penerapan Sanksi di Banjarmasin Diperpanjang
Masa sosialisasi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan sanksi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diperpanjang. Sanksi berupa teguran hingga denda Rp 100.000 akan mulai diterapkan pada pekan depan.
BANJARMASIN, KOMPAS — Masa sosialisasi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan sanksi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diperpanjang seminggu lagi. Sanksi berupa teguran hingga denda Rp 100.000 berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 direncanakan mulai diterapkan pada pekan depan.
Dalam Pasal 12 Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin No 60/2020 disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, penahanan identitas, penutupan tempat usaha, dan denda Rp 100.000.