logo Kompas.id
›
Nusantara›Masa Sosialisasi Penerapan...
Iklan

Masa Sosialisasi Penerapan Sanksi di Banjarmasin Diperpanjang

Masa sosialisasi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan sanksi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diperpanjang. Sanksi berupa teguran hingga denda Rp 100.000 akan mulai diterapkan pada pekan depan.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jowF3pucbIegdqrEFbR3nJtrK1o=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fa5b433bf-3a18-4a25-ab6e-05a0ed55a411_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Petugas kesehatan dari puskesmas menyampaikan imbauan dan sosialisasi tentang disiplin hidup sehat kepada warga yang memadati kawasan wisata siring Menara Pandang, Sungai Martapura, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (28/6/2020).

BANJARMASIN, KOMPAS â€” Masa sosialisasi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan sanksi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diperpanjang seminggu lagi. Sanksi berupa teguran hingga denda Rp 100.000 berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 direncanakan mulai diterapkan pada pekan depan.

Dalam Pasal 12 Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin No 60/2020 disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, penahanan identitas, penutupan tempat usaha, dan denda Rp 100.000.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan