Pelanggar Protokol Kesehatan di Kalteng Kena Denda Rp 250.000 hingga Sanksi Kerja Sosial
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang penanganan Covid-19 sudah disahkan. Pelanggar protokol kesehatan bisa didenda Rp 250.000, kerja sosial, hingga penutupan tempat usaha.
PALANGKARAYA, KOMPAS β Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang penanganan Covid-19 sudah disahkan. Pelanggar protokol kesehatan bisa didenda Rp 250.000, kerja sosial, hingga penutupan tempat usaha.
Ketua Harian Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Darliansjah mengungkapkan, ketentuan penanganan Covid-19 itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pasal 7 menjelaskan, pelanggar bisa dikenai sanksi kerja sosial hingga denda administrasi sebesar Rp 250.000.
βSudah disahkan dan saat ini kami sedang gencar melakukan sosialisasi ke daerah-daerah,β kata Darliansjah, Kamis (20/8/2020).