logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAnak Korban Pemerkosaan, Dua...
Iklan

Anak Korban Pemerkosaan, Dua Tahun Menanti Keadilan

TR (16), gadis belia itu, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh teman laki-lakinya, AK (20), pada 18 November 2018 lalu. Dua tahun berlalu, kasus belum juga tuntas.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fJg2tZPnCVBuN2P2c8KTbrZmY44=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FPEREMPUAN-33.jpg
TOTO SIHONO

Ilustrasi kekerasan seksual.

TR (16), gadis belia itu, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh teman laki-lakinya, AK (20), pada 18 November 2018 lalu. Polisi sempat menangkap pelaku, namun pelaku kabur saat dititipkan di lembaga perlindungan sosial. Dua tahun berlalu, pelaku tidak kunjung ditangkap dan penantian keadilan korban kian panjang.

TR tinggal di salah satu desa di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Pada Jumat (14/8/2020), didampingi AM (47), ayah, dan SR (40), ibunya, TR menceritakan kembali kasus pemerkosaan yang dia alami kepada Kompas. Wawancara dilakukan atas persetujuan kedua orangtua korban.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan