Saatnya Memperkuat Perlindungan Kerja Jurnalistik
Pembebasan jurnalis Diananta dari penjara yang bertepatan dengan hari ulang tahun kemerdekaan ke-75 Indonesia diharapkan jadi momentum untuk memperjuangkan kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
BANJARMASIN, KOMPAS โ Jurnalis di Kalimantan Selatan, Diananta Putra Sumedi, yang dipenjara karena berita akhirnya menghirup udara bebas pada Senin (17/8/2020). Pembebasan Diananta yang bertepatan dengan hari ulang tahun ke-75 Indonesia itu diharapkan jadi momentum untuk memperjuangkan kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Diananta, mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, divonis bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45A Ayat (2) karena beritanya berjudul โTanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalselโ di Banjarhits.id pada 9 November 2019. Senin (10/8/2020), majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru memvonisnya hukuman 3 bulan 15 hari penjara.