logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บSaatnya Memperkuat...
Iklan

Saatnya Memperkuat Perlindungan Kerja Jurnalistik

Pembebasan jurnalis Diananta dari penjara yang bertepatan dengan hari ulang tahun kemerdekaan ke-75 Indonesia diharapkan jadi momentum untuk memperjuangkan kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CFGgJD5Qj2fzm3YQDP0JA6FU9eI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FDSCF0142_1597759925.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Diananta Putra Sumedi, mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, berbicara tentang pembebasannya dari penjara kepada rekan-rekan wartawan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (18/8/2020). Diananta yang bebas sehari sebelumnya dihukum penjara selama 3 bulan 15 hari akibat menulis berita berbau SARA.

BANJARMASIN, KOMPAS โ€” Jurnalis di Kalimantan Selatan, Diananta Putra Sumedi, yang dipenjara karena berita akhirnya menghirup udara bebas pada Senin (17/8/2020). Pembebasan Diananta yang bertepatan dengan hari ulang tahun ke-75 Indonesia itu diharapkan jadi momentum untuk memperjuangkan kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

Diananta, mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, divonis bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45A Ayat (2) karena beritanya berjudul โ€Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalselโ€ di Banjarhits.id pada 9 November 2019. Senin (10/8/2020), majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru memvonisnya hukuman 3 bulan 15 hari penjara.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan