Polisi Menetapkan Dua Tersangka Penyelundupan Jenazah dari Kapal Ikan Berbendera China
Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka penyelundupan tiga jenazah pekerja migran Indonesia dari kapal Fu Yuan Yu 829. Diketahui, masih ada 20 pelaut Indonesia di kapal ikan berbendera China tersebut.
BATAM, KOMPAS β Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka penyelundupan tiga jenazah pekerja migran Indonesia dari kapal Fu Yuan Yu 829. Diketahui, masih ada 20 pelaut perikanan Indonesia di kapal ikan berbendera China tersebut.
Pada 12 Agustus, polisi menangkap tiga orang karena melakukan transfer tiga jenazah dari Fu Yuan Yu 829 di Selat Singapura. Namun, satu orang yang merupakan pengemudi kapal kayu kecil bermesin tunggal (pancung) akhirnya dibebaskan karena hanya mengikuti perintah dua orang asal Jakarta yang menyewa pancungnya.