logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKalimantan Timur Didorong...
Iklan

Kalimantan Timur Didorong Membuat Perda Protokol Kesehatan Covid-19

Pemerintah daerah di Kaltim didorong membuat peraturan daerah jika ingin memberi sanksi pidana denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Desain mitigasi DPRD dan pemda diuji saat ini.

Oleh
SUCIPTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FlhG0z2gT4geNJrIn0EZfFeilV4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fe1ece09f-1468-45c8-b11a-91ffa1684f19_jpg.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Imbauan mengenakan masker ditempel di salah satu pintu masuk Masjid Madinatul Iman atau Islamic Center Balikpapan, Kaliimantan Timur, Jumat (31/7/2020).

BALIKPAPAN, KOMPAS β€” Pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Timur didorong membuat peraturan daerah jika ingin memberi sanksi pidana denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Peraturan kepala daerah, seperti peraturan gubernur dan peraturan wali kota/bupati, tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberi sanksi pidana denda.

Saat ini, setidaknya terdapat dua daerah di Kalimantan Timur yang tengah merancang peraturan wali kota, yakni Kota Samarinda dan Kota Balikpapan. Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang menyiapkan peraturan wali kota yang memberikan sanksi denda Rp 250.000 bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan