logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บDPRD Lampung Wacanakan Perda...
Iklan

DPRD Lampung Wacanakan Perda Penanganan Wabah

Komisi V DPRD Lampung berencana mengusulkan peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat terhadap wabah. Penularan Covid-19 dinilai menjadi momentum yang tepat guna membuat regulasi untuk penanganan wabah.

Oleh
VINA OKTAVIA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ayx6a8LifIPhvzwQGosYwgJ_mUc=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F0a26b1c5-878b-4161-ab21-c935b12d5147_jpg.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Tim Penegakan Disiplin Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung memberikan sanksi sosial bagi warga yang tidak memakai masker saat berkendara di jalan protokol di Bandar Lampung, Rabu (12/8/2020).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS โ€” Komisi V DPRD Lampung mewacanakan pengusulan peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat terhadap wabah. Penularan Covid-19 dinilai menjadi momentum yang tepat untuk membuat regulasi guna penanganan wabah di masa yang akan datang.

โ€Kami sudah punya wacana untuk membuat peraturan daerah, memang tidak terlalu khusus untuk Covid-19. Tapi, tentang perlindungan masyarakat terhadap wabah. Kami sudah berpikir ke arah sana,โ€ kata anggota Komisi V DPRD Lampung, Apriliati, saat dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (13/8/2020).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan