Sultan HB X Serahkan Pengaturan Sanksi Protokol Kesehatan ke Kabupaten/Kota
Pemerintah Daerah DI Yogyakarta belum berencana menerbitkan regulasi terkait sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Pengaturan sanksi protokol kesehatan diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
YOGYAKARTA, KOMPAS โ Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan belum berencana menerbitkan regulasi khusus yang mengatur penerapan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan. Namun, pemerintah kabupaten/kota di DIY dipersilakan membuat aturan tersebut jika dirasa perlu.
โKalau tingkat dua (kabupaten/kota) sudah melakukan (mengatur sanksi), ya, biar tingkat dua yang melakukan. Wong, yang punya rakyat juga di tingkat dua, kok,โ kata Sultan HB X saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Selasa (11/8/2020).