COVID-19
Kluster Perkantoran di Surabaya Belum Mereda
Layanan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, dihentikan sementara selama dua minggu setelah lima pegawai terdeteksi positif Covid-19 dari hasil tes massal.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F74a5cb01-fbc4-40ae-84f8-1f3b50b2a8ef_jpg.jpg)
Truk pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di Pasar Keputran Utara, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/7/2020).
SURABAYA, KOMPAS — Layanan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, dihentikan sementara selama dua minggu setelah lima pegawai terdeteksi positif Covid-19 dari hasil tes massal. Pegawai perkantoran dan pengelola gedung diminta tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.
Martin Ginting dari Humas PN Surabaya di Surabaya, Minggu (9/8/2020), mengatakan, layanan hukum untuk sementara waktu ditutup mulai 10 Agustus hingga 20 Agustus 2020. Seluruh pegawai diminta melakukan karantina mandiri untuk mencegah terjadinya penularan. "Penutupan layanan dikecualikan untuk pelayanan upaya hukum dan sidang perkara yang masa penahanan terdakwa tak bisa diperpanjang,” katanya.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Kluster Perkantoran di Surabaya Belum Mereda".
Baca Epaper Kompas