Dinyatakan Positif Covid-19, Prosedur Penjemputan Aktivis di Samarinda Dipertanyakan
Prosedur penjemputan pasien Covid-19 di Samarinda dipertanyakan. Tiga aktivis dijemput dan dinyatakan positif Covid-19 oleh petugas tanpa ada surat hasil uji laboratorium.
BALIKPAPAN, KOMPAS β Sejumlah aktivis lingkungan hidup dan lembaga bantuan hukum di Samarinda, Kalimantan Timur, mempertanyakan kejanggalan prosedur penjemputan tiga aktivis yang dinyatakan positif Covid-19. Disebutkan akan dirawat di rumah sakit, petugas penjemput tidak bisa menunjukkan surat keterangan hasil uji laboratorium dan surat tugas.
Dalam siaran pers daring yang digelar Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur, Sabtu (1/8/2020), ketiga aktivis itu memberikan penjelasan. Mereka adalah Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Yohana Tiko, aktivis Lembaga Bantuan Hukum Samarinda Bernard Marbun, dan pengacara publik Fathul Huda.