logo Kompas.id
›
Nusantara›Universitas Mataram Didesak...
Iklan

Universitas Mataram Didesak Membentuk Posko Pengaduan

Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Mataram masih menjadi perhatian. Sejumlah pihak saat ini mendesak adanya posko pengaduan bagi korban pelecehan seksual di kampus itu.

Oleh
ISMAIL ZAKARIA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Tv5eZkkq4ZFD2YqjfFsMpnsSCh8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F993fc8d2-129f-4268-ba52-32d9d2ddbc6b_jpg.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Laman Fakultas Hukum Universitas Mataram menampilkan foto NIN (36) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Pada Selasa (21/7/2020), NIN disidang oleh majelis etik kampus tersebut dan diskors lima tahun sebagai dosen.

MATARAM, KOMPAS — Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, oleh salah seorang dosen terhadap mahasiswinya masih menjadi perhatian banyak pihak, termasuk dari Koalisi Antikekerasan terhadap Perempuan NTB. Meski telah ada sanksi yang dijatuhkan dalam kasus itu, koalisi tersebut mendesak agar pihak kampus membentuk posko pengaduan.

Seperti diberitakan, pimpinan Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) menskors NIN (36) dari tugasnya sebagai dosen selama lima tahun atau sepuluh semester karena melanggar kode etik. Dosen Ilmu Hukum Pidana itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap YN (22), mahasiswi bimbingannya.

Editor:
agnespandia
Bagikan