Iklan
Sanksi Denda Harus Disertai Pengawasan Ketat dan Edukasi
Pemerintah Kabupaten Bantul menerapkan sanksi denda Rp 100.000-Rp 500.000 bagi pelanggar protokol kesehatan. Penerapan sanksi tidak akan efektif tanpa pengawasan ketat dari aparat pemerintah.
BANTUL, KOMPAS β Pemerintah Kabupaten Bantul mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Sanksi denda dinilai hanya dapat efektif diberlakukan jika disertai pengawasan ketat.
βDenda (penerapan protokol kesehatan) itu efektifnya kalau ada yang mengawasi dan ada pihak yang memastikan denda ini berjalan. Masalahnya, di Indonesia, ini kan longgar sekali,β kata ahli epidemiologi dari Universitas Gadjah Mada, Bayu Satria Wiratama, saat dihubungi, Senin (27/7/2020).