Terima Suap Penerimaan Polri, Dua Pamen Divonis 5 Tahun Penjara
Terbukti menerima suap dalam seleksi penerimaan polisi, dua perwira menengah Polda Sumsel, Komisaris Besar (Purn) Soesilo Pradoto,dan Ajun Komisaris Besar Syaiful Yahya, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
PALEMBANG, KOMPAS β Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang memvonis Komisaris Besar (Purn) Soesilo Pradoto, bekas Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumsel, dan Ajun Komisaris Besar Syaiful Yahya 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara. Keduanya terbukti menerima suap dalam Penerimaan Calon Siswa Bintara Polri Tahun 2016 senilai Rp 6,05 miliar dari 50 calon siswa bintara Polri.
Putusan itu lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.