Masyarakat Minta Alih Fungsi Hutan di Asahan Diproses
Warga Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berunjuk rasa menuntut agar kasus alih fungsi 10,5 hektar kawasan hutan lindung menjadi kebun sawit diproses hukum.
MEDAN, KOMPAS โ Warga Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berunjuk rasa menuntut agar kasus alih fungsi 10,5 hektar kawasan hutan lindung diproses hukum. Kawasan hutan itu dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit setelah diterbitkan sertifikat hak milik di atasnya.
โKami meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penegakan hukum terhadap kasus alih fungsi hutan ini,โ kata Syahnan Afriansyah, perwakilan warga yang berhimpun dalam Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen Sumut, saat berunjuk rasa di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, di Medan, Kamis (23/7/2020).