logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บMasyarakat Minta Alih Fungsi...
Iklan

Masyarakat Minta Alih Fungsi Hutan di Asahan Diproses

Warga Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berunjuk rasa menuntut agar kasus alih fungsi 10,5 hektar kawasan hutan lindung menjadi kebun sawit diproses hukum.

Oleh
NIKSON SINAGA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qHeB2XbEvcXdc5zhR4o9tLluJ00=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FIMG-20200723-WA0004_1595507794.jpg
DOKUMENTASI BALAI GAKKUM SUMATERA

Warga berunjuk rasa di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (23/7/2020). Mereka meminta agar kasus alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi kebun sawit diselidiki.

MEDAN, KOMPAS โ€” Warga Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berunjuk rasa menuntut agar kasus alih fungsi 10,5 hektar kawasan hutan lindung diproses hukum. Kawasan hutan itu dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit setelah diterbitkan sertifikat hak milik di atasnya.

โ€Kami meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penegakan hukum terhadap kasus alih fungsi hutan ini,โ€ kata Syahnan Afriansyah, perwakilan warga yang berhimpun dalam Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen Sumut, saat berunjuk rasa di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, di Medan, Kamis (23/7/2020).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan