logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolda Sulut Ringkus Empat...
Iklan

Polda Sulut Ringkus Empat Pemalsu Data Kartu Seluler

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara meringkus empat pemalsu data elektronik untuk registrasi kartu SIM ponsel di Manado, Tomohon, dan Kotamobagu karena menyalahgunakan data pribadi warga untuk mendaftarkan kartu.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/w0NdB0FZM6OqOxmzuRkh14SVX8I=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fb6a1ab4f-a36d-44c8-a906-1713c975ba99_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Empat tersangka pemalsuan data yang diringkus Polda Sulawesi Utara dihadirkan dalam konferensi pers di Manado, Rabu (22/7/2020). Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan data penduduk untuk meregistrasi tak kurang dari 49.000 kartu telepon seluler di tiga kota di Sulut, yaitu Manado, Tomohon, dan Kotamobagu.

MANADO, KOMPAS β€” Aparat Polda Sulawesi Utara meringkus empat pemalsu data elektronik untuk registrasi kartu SIM telepon seluler di Manado, Tomohon, dan Kotamobagu. Keempat pelaku diduga menyalahgunakan data warga yang didapat dari internet untuk mengaktivasi puluhan ribu kartu SIM sebelum menjualnya dengan keuntungan berlipat.

Dalam jumpa pers di Markas Polda Sulut, Rabu (22/7/2020), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Komisaris Besar Jules Abast mengatakan, seorang tersangka adalah TAK (48), manajer cabang sebuah perusahaan distributor kartu SIM di Manado, PT MDM. Ia menyalurkan 49.582 kartu SIM Indosat Ooredoo ke tiga tersangka lainnya di tiga kota.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan