logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemecatan 109 Tenaga Kesehatan...
Iklan

Pemecatan 109 Tenaga Kesehatan RSUD Ogan Ilir Malaadministrasi

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menemukan dugaan malaadministrasi dalam kasus pemecatan 109 tenaga kesehatan honorer di RSUD Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Mei 2020.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hART0d0KW_bcNRSiFwcV6qBXmFY=/1024x1277/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200722RAM-Ombudsman_1595408070.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan Adrian Agustiansyah memaparkan hasil pemeriksaan terkait kasus pemecatan 109 pegawai di RSUD Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (22/7/2020). Ombudsman menyarankan agar tenaga kesehatan tersebut dapat dipekerjakan kembali.

PALEMBANG, KOMPAS β€” Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menemukan dugaan malaadministrasi pada proses pemecatan 109 tenaga kesehatan honorer di RSUD Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Mei 2020. Ombudsman mengeluarkan saran korektif untuk mempekerjakan kembali tenaga kesehatan tersebut dan mengevaluasi manajemen rumah sakit.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan Adrian Agustiansyah, Rabu (22/7/2020), di Palembang, menerangkan, kajian dan pemeriksaan yang telah dilakukan selama dua bulan menemukan sejumlah fakta yang menyatakan proses pemecatan itu menyalahi sejumlah aturan.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan