Orang Asing di NTB Mulai Lakukan Perpanjangan Izin Tinggal
Orang asing di NTB mulai melaksanakan kebijakan Dirjen Imigrasi Kemenkumham tentang Izin Tinggal Keimigrasian dan Tatanan Kenormalan Baru. Sosialisasi terkait itu juga terus dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.
BATULAYAR, KOMPAS β Orang asing yang masih berada di Nusa Tenggara Barat mulai melaksanakan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Izin Tinggal Keimigrasian dan Tatanan Kenormalan Baru. Itu terlihat dari perpanjangan izin tinggal oleh orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram. Sosialisasi terkait kebijakan baru itu juga terus dilakukan.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mataram Bagus Aditya Nugraha Suharyono menyampaikan hal itu seusai acara Sosialisasi Keimigrasian terkait Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-1102 tahun 2020 tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Tatanan Kenormalan Baru dan Surat Edaran Nomor IMI.GR.01-01 tahun 2020 tentang Layanan Eazy Passport di Batulayar, Lombok Barat, Rabu (22/7/2020).