logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDPR Aceh Wacanakan Pembatalan ...
Iklan

DPR Aceh Wacanakan Pembatalan Proyek Rp 2,6 Triliun

DPR Aceh mewacanakan membatalkan 15 unit proyek tahun jamak senilai Rp 2,6 triliun karena dinilai proses pengesahannya tidak sesuai regulasi. DPRA dan pemerintah diminta transparan ada persoalan apa di balik polemik itu.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/G1jtVyd4k03vKisWo432Ei2l2eQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180807_ENGLISH-TAJUK_C_web.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Warga Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, menggunakan perahu sebagai moda transportasi, Sabtu (31/3/2018). Kawasan Simpang Jernih masih terisolasi yang hanya bisa diakses melalui sungai. Pembangunan di Aceh tidak merata padahal sejak 2007 hingga 2018 Aceh telah mendapatkan dana otonomi khusus dari pemerintah pusat sebanyak Rp 64 triliun.

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mewacanakan membatalkan 15 unit proyek tahun jamak senilai Rp 2,6 triliun karena dinilai proses pengesahannya tidak sesuai regulasi. Namun, meski ditolak, Pemerintah Provinsi Aceh akan tetap mengerjakan proyek tersebut sesuai rencana.

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, Selasa (21/7/2020), mengatakan, rapat paripurna menentukan pembatalan atau melanjutkan proyek tahun jamak itu akan digelar pada Rabu (22/7/2020). Namun, pada rapat Badan Musyawarah DPRA pada Senin (20/7/2020), wacana pembatalan kuat disuarakan.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan