DPR Aceh Wacanakan Pembatalan Proyek Rp 2,6 Triliun
DPR Aceh mewacanakan membatalkan 15 unit proyek tahun jamak senilai Rp 2,6 triliun karena dinilai proses pengesahannya tidak sesuai regulasi. DPRA dan pemerintah diminta transparan ada persoalan apa di balik polemik itu.
BANDA ACEH, KOMPAS β Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mewacanakan membatalkan 15 unit proyek tahun jamak senilai Rp 2,6 triliun karena dinilai proses pengesahannya tidak sesuai regulasi. Namun, meski ditolak, Pemerintah Provinsi Aceh akan tetap mengerjakan proyek tersebut sesuai rencana.
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, Selasa (21/7/2020), mengatakan, rapat paripurna menentukan pembatalan atau melanjutkan proyek tahun jamak itu akan digelar pada Rabu (22/7/2020). Namun, pada rapat Badan Musyawarah DPRA pada Senin (20/7/2020), wacana pembatalan kuat disuarakan.