Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Dosen Fakultas Hukum Unram Diskors Lima Tahun
NIN (36), dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, diskors lima tahun dari tugasnya. Ia terbukti melanggar kode etik karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.
MATARAM, KOMPAS — Fakultas Hukum Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, menskors NIN (36) dari tugasnya sebagai dosen selama lima tahun atau sepuluh semester karena melanggar kode etik. Dosen Ilmu Hukum Pidana itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap YN (22), salah seorang mahasiswi bimbingannya. Keputusan itu menjadi momen penting untuk menegaskan lembaga tersebut bukan tempat bagi predator seks.
Keputusan itu diambil setelah Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram) menggelar Sidang Majelis Etik di kampus itu, Selasa (21/7/2020). Sidang menghadirkan langsung NIN dan juga YN.