logo Kompas.id
›
Nusantara›Diduga Lakukan Pelecehan...
Iklan

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Dosen Fakultas Hukum Unram Diskors Lima Tahun

NIN (36), dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, diskors lima tahun dari tugasnya. Ia terbukti melanggar kode etik karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.

Oleh
ISMAIL ZAKARIA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vPHIXgZTl-8ffyHemnrpZpSVwyY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F6d1a4888-dbdd-47d4-b84d-b8a415f688aa_jpg.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Sejumlah pihak menunggu di luar ruang sidang majelis etik Fakultas Hukum Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (21/7/2020). Sidang itu terkait pelanggaran etik oleh NIN, salah satu dosen karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. NIN terbukti melanggar kode etik dan diskors sebagai dosen selama lima tahun.

MATARAM, KOMPAS â€” Fakultas Hukum Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, menskors NIN (36) dari tugasnya sebagai dosen selama lima tahun atau sepuluh semester karena melanggar kode etik. Dosen Ilmu Hukum Pidana itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap YN (22), salah seorang mahasiswi bimbingannya. Keputusan itu menjadi momen penting untuk menegaskan lembaga tersebut bukan tempat bagi predator seks.

Keputusan itu diambil setelah Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram) menggelar Sidang Majelis Etik di kampus itu, Selasa (21/7/2020). Sidang menghadirkan langsung NIN dan juga YN.

Editor:
agnespandia
Bagikan