175.380 Meter Kubik Kayu Ilegal dari Maluku Disita di Maumere
Sebanyak 175.380 metrik kubik kayu ilegal jenis merbau dan meranti dari Maluku disita di Wuring, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang diangkut dengan menggunakan dokumen palsu.
MAUMERE, KOMPAS β Sebanyak 175.380 meter kubik kayu ilegal jenis merbau dan meranti dari Maluku disita di Wuring, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Pengangkutan kayu ini menggunakan dokumen palsu. Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang mendalami kasus ini. Barang bukti kayu dan kapal pengangkut ditahan, kecuali para pelaku. Semua kebutuhan kayu untuk bahan bangunan di NTT 80 persen didatangkan dari luar NTT.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) Muhammad Nur di Maumere, Selasa (21/7/2020), mengatakan, penyitaan dan penahan kayu ilegal dilakukan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Komodo Balai Gakkum KLKH wilayah Jabalnusra, Senin (13/7/2020). Penyitaan atas informasi dari masyarakat sekitar.