logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPublik Butuh Mengakses Sidang ...
Iklan

Publik Butuh Mengakses Sidang Jarak Jauh

Sejumlah kendala masih ditemui pada persidangan yang berlangsung daring selama masa pandemi. Perlu ada pembenahan agar berakhir dengan hasil putusan yang adil dan jalannya sidang dapat diakses publik.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OyB74_23A_PgS7EBo7l7optA4PE=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F59428be0-fd30-46ba-8c56-d3dabb7c1226_jpeg.jpg
DOKUMENTASI PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN

Persidangan lewat telekonferensi mulai digelar Pengadilan Negeri Sarolangun, Jambi, Kamis (28/3/2020). Sidang jarak jauh itu bertujuan meminimalkan penyebaran Covid-19.

JAMBI, KOMPAS β€” Praktisi hukum mengusulkan praktik persidangan yang berlangsung jarak jauh via daring selama masa pandemi supaya dapat diakses publik. Karena itu, lembaga peradilan perlu menyediakan perangkat yang lebih memadai.

Wakil Ketua DPC Peradi Jambi Sarbaini mengatakan, sidang secara daring cenderung memberatkan terdakwa. Sebab, terdakwa dan saksi tidak dapat dihadirkan bersama di persidangan. ”Karena saling berjauhan, tidak dapat dikonfrontir kebenarannya. Ending-nya sering kali diputus tanpa mempertimbangan hak-hak terdakwa, dan biasanya lebih berat (putusannya),” katanya, dalam webinar yang dilangsungkan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60, Senin (20/7/2020).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan