Napi Pencuri Ternak Kambuhan di NTT Dipindahkan ke Nusakambangan
Tiga narapidana asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, yang merupakan pencuri kambuhan di wilayah Sumba dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Waikabubak Sumba Barat ke Nusakambangan untuk memberi efek jera.
KUPANG, KOMPAS β Tiga narapidana asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, yang berprofesi sebagai pencuri kambuhan di wilayah Sumba dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Waikabubak Sumba Barat ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Ke depan, napi pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan pun akan menjalani masa binaan di luar NTT.
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Joseph Nae Soi ketika memimpin pelepasan ketiga narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Penfui Kupang, Minggu (19/7/2020) sore, mengatakan, pemindahan ketiga napi ini agar bisa menciptakan efek jera bagi para pelaku, tidak hanya ketiga napi, tetapi juga warga lain yang selama ini memiliki kebiasaan mencuri ternak.