logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMembakar Ranting dan Rumput,...
Iklan

Membakar Ranting dan Rumput, Enam Petani Ditahan Polisi

Polda Sumsel menangkap enam petani yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar. Mereka berasal dari tiga daerah di Sumsel, yakni Ogan Komering Ilir, Penukal Abab Lematang Ilir, dan Banyuasin.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_UtJe94kWxuhJbGaurgiVs6LFeI=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200717RAM-Tangkap-Pembakar-Lahan-II_1594985728.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menangkap enam petani dari tiga kabupaten di Sumatera Selatan, Jumat (17/7/2020). Mereka tertangkap tangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

PALEMBANG, KOMPAS β€” Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menangkap enam petani yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar. Mereka berasal dari tiga daerah di Sumsel, yakni Ogan Komering Ilir, Penukal Abab Lematang IIir, dan Banyuasin. Mereka membuka lahan dengan cara membakar karena dianggap lebih murah.

Keenam petani yang ditangkap adalah empat warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, SS (47), MS (66), MU (65), dan Al (46). Lalu BG (45), warga Banyuasin, dan SR (30) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir. Keenamnya tertangkap tangan melakukan pembakaran di atas lahan masing-masing dengan luas 1-5 hektar. Penangkapan ini dilakukan pada rentang waktu 1 Juli-17 Juli 2020.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan