logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDalam Dua Minggu, Polresta...
Iklan

Dalam Dua Minggu, Polresta Denpasar Ungkap 14 Kasus Narkotika

Dalam dua minggu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap 14 kasus peredaran gelap narkotika. Polisi menyita beragam jenis narkotika, mulai dari ganja, ekstasi, sabu, sampai tembakau sintetis.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ndAz0hzh02oHZTQmocSHmJf8LTI=/1024x592/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200717coka-polresta-denpasar-ungkap-narkotika_1594977450.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Barang bukti dan tersangka terkait pengungkapan kasus narkotika yang diekspos di Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, Jumat (17/7/2020).

DENPASAR, KOMPAS β€” Dalam dua minggu, sejak awal Juli 2020, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap 14 kasus peredaran gelap narkotika dan menangkap 16 tersangka. Polisi menyita beragam jenis narkotika, mulai dari ganja, ekstasi, sabu, sampai tembakau sintetis.

Satu dari 16 tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di Denpasar itu adalah Ag (32), pecatan tentara. Ag ditangkap bersama seorang tersangka lain berinisial Mtl (28) di wilayah Denpasar Selatan, Senin (13/7/2020). Polisi menyita 427,51 gram ganja yang sudah dikemas menjadi 21 plastik klip dari kedua tersangka itu.

Editor:
agnespandia
Bagikan