Iklan
Dua Tersangka Pembalakan Liar di Aceh Jaya Ditangkap
Pembalakan liar masih terjadi di Aceh memicu kerusakan hutan di Aceh sehingga bencana alam dan konflik satwa lindung tak terelakkan.
CALANG, KOMPAS β Dua tersangka penebang kayu tanpa izin di kawasan hutan di Desa Meudang Ghon, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, ditangkap polisi. Kerusakan hutan di Aceh memicu bencana alam dan konflik satwa lindung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Aceh Jaya Inspektur Satu Bima Nugraha Putra dihubungi dari Banda Aceh, Jumat (17/7/2020), menuturkan, dua tersangka adalah MP (40), warga Kabupaten Aceh Besar, dan KR (53), warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Keduanya kini ditahan di Polres Aceh Jaya di Kota Calang.