Peredaran Miras Ilegal di Manado Rugikan Negara Hampir Rp 1 Miliar
Ribuan botol minuman keras produksi lokal maupun impor yang dijual secara ilegal di Manado, Sulawesi Utara, merugikan negara nyaris Rp 1 miliar. Khusus untuk minuman impor, belum ada indikasi penyelundupan dari Filipina.
MANADO, KOMPAS β Peredaran ilegal minuman keras produksi lokal ataupun impor di Manado, Sulawesi Utara, menyebabkan negara kehilangan pemasukan nyaris Rp 1 miliar. Pada Kamis (16/7/2020), kejaksaan negeri setempat memusnahkan 4.866 botol minuman beralkohol yang disita sebagai barang bukti hanya dari dua perkara pidana cukai.
Sebanyak 2.880 botol adalah minuman keras (miras) produksi lokal yang dijual tanpa pita cukai. Adapun 1.986 botol lain adalah minuman keras impor yang diedarkan dengan ditempeli pita cukai palsu. Ribuan botol itu dihamparkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado untuk dihancurkan dengan sebuah alat berat tire roller.