logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPeredaran Miras Ilegal di...
Iklan

Peredaran Miras Ilegal di Manado Rugikan Negara Hampir Rp 1 Miliar

Ribuan botol minuman keras produksi lokal maupun impor yang dijual secara ilegal di Manado, Sulawesi Utara, merugikan negara nyaris Rp 1 miliar. Khusus untuk minuman impor, belum ada indikasi penyelundupan dari Filipina.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PQKTm-w43FwwWoHUvgrlAOvXCas=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Faf91cc49-16e5-4764-8592-dfa19f826711_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Sebanyak 4.886 botol minuman keras ilegal dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Sulawesi Utara, Kamis (16/7/2020). Dari penindakan hukum sepanjang paruh pertama 2020, Kejari Manado menyita 2.880 botol minuman keras produksi lokal yang dijual tanpa dilengkapi pita cukai dan 1.986 botol minuman keras impor yang diedarkan dengan ditempeli pita cukai palsu.

MANADO, KOMPAS β€” Peredaran ilegal minuman keras produksi lokal ataupun impor di Manado, Sulawesi Utara, menyebabkan negara kehilangan pemasukan nyaris Rp 1 miliar. Pada Kamis (16/7/2020), kejaksaan negeri setempat memusnahkan 4.866 botol minuman beralkohol yang disita sebagai barang bukti hanya dari dua perkara pidana cukai.

Sebanyak 2.880 botol adalah minuman keras (miras) produksi lokal yang dijual tanpa pita cukai. Adapun 1.986 botol lain adalah minuman keras impor yang diedarkan dengan ditempeli pita cukai palsu. Ribuan botol itu dihamparkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado untuk dihancurkan dengan sebuah alat berat tire roller.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan