logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บBebas dari Penjara, WNA...
Iklan

Bebas dari Penjara, WNA Australia Bakal Dideportasi

Warga negara Australia, Sara Connor (49), bakal dideportasi dari Indonesia setelah selesai menjalani pemeriksaan imigrasi. Sara dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Denpasar, Kamis (16/7/2020).

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ERv91ZRKLstZVRSw7v0-kHB3tbs=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200716cokb-sara-connor-bebas_1594887926.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Sara Connor (49), warga negara Australia, dibebaskan, Kamis (16/7/2020), setelah menjalani hukuman selama 3 tahun 10 bulan dari lima tahun masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Denpasar, Bali.

BADUNG, KOMPAS โ€” Seorang warga negara Australia, Sara Connor (49), bakal dideportasi dari wilayah Indonesia setelah perempuan itu selesai menjalani pemeriksaan imigrasi. Sara menikmati kebebasannya mulai Kamis (16/7/2020) setelah dia menjalani 3 tahun 10 bulan dari lima tahun masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Denpasar, Bali.

โ€Hari (Kamis) ini dia sudah bebas,โ€ kata Kepala LP Perempuan Kelas II A Denpasar Lili di Kerobokan, Kabupaten Badung, selesai menyerahkan Sara ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai.

Editor:
agnespandia
Bagikan