Bebas dari Penjara, WNA Australia Bakal Dideportasi
Warga negara Australia, Sara Connor (49), bakal dideportasi dari Indonesia setelah selesai menjalani pemeriksaan imigrasi. Sara dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Denpasar, Kamis (16/7/2020).
BADUNG, KOMPAS โ Seorang warga negara Australia, Sara Connor (49), bakal dideportasi dari wilayah Indonesia setelah perempuan itu selesai menjalani pemeriksaan imigrasi. Sara menikmati kebebasannya mulai Kamis (16/7/2020) setelah dia menjalani 3 tahun 10 bulan dari lima tahun masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Denpasar, Bali.
โHari (Kamis) ini dia sudah bebas,โ kata Kepala LP Perempuan Kelas II A Denpasar Lili di Kerobokan, Kabupaten Badung, selesai menyerahkan Sara ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai.