Polresta Manado Tidak Menahan Tersangka Paedofil
Dengan alasan risiko penularan Covid-19 dan penyakit kulit, Polresta Manado membiarkan tersangka pemerkosa anak bebas berkeliaran di sekitar rumahnya. Korban yang adalah tetangganya merasa tidak aman.
MANADO, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Manado, Sulawesi Utara, menjadikan pandemi Covid-19 dan penyakit kulit sebagai alasan untuk tidak menahan W (65), pria tersangka kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku yang berstatus tahanan kota dibiarkan berkeliaran di lingkungan rumahnya di Pineleng, Kabupaten Minahasa, sehingga S (9), korban yang juga tetangganya, merasa tidak aman.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado Ajun Komisaris Marmi Asih, Rabu (15/7/2020), menyatakan telah menerima aduan dari EL (47), ibu S, tentang tindakan W terhadap S pada 11 Mei lalu. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. ”Sudah masuk tahap satu,” kata Asih dalam rapat dengan dinas terkait di kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPPA) Sulut.