Polda Maluku Ditantang Tangkap Bandar Judi di Ambon
Polda Maluku menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam judi daring di Ambon. Mereka diduga hanya bagian kecil dari jaringan judi di Ambon. Polda Maluku ditantang menangkap para ”pemain besar” yang sulit tersentuh.
AMBON, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menangkap tiga orang yang diduga terlibat judi togel dalam jaringan atau online. Pelaku mengaku hanya korban yang merupakan bagian kecil mafia judi. Aparat ditantang menangkap bandar besar judi di Ambon.
Penangkapan tiga pelaku judi daring itu diumumkan dalam konferensi pers di Markas Polda Maluku, Rabu (15/7/2020). Pengumuman tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Komisaris Besar Sih Harno didampingi Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat.