Perkawinan Anak di Aceh Masih Marak
Pernikahan anak di Aceh marak. Anak perempuan dipaksa menikah karena orangtua tidak mampu menafkahi dan memenuhi hak. Dengan dinikahkan, diharapkan nafkah hidup dan perlindungan dipenuhi oleh suaminya.
BANDA ACEH, KOMPAS β Kasus perkawinan anak di bawah umur masih marak terjadi di Provinsi Aceh. Pemicunya adalah perekonomian keluarga yang buruk, keluarga disharmonis, dan hamil dari hubungan seks luar nikah. Perkawinan anak di bawah umur berdampak buruk terhadap pendidikan, kesehatan reproduksi, dan ketidakmatangan psikologis mengelola rumah tangga.
Flower Aceh, lembaga swadaya masyarakat perempuan dan anak, melaporkan selama Maret-Juni 2020 telah mendampingi 36 perempuan yang menikah di bawah umur. Pendampingan itu dilakukan di tiga kabupaten/kota, yakni Banda Aceh, Pidie, dan Aceh Utara. Di Aceh terdapat 23 kabupaten/kota.