Pembacaan Ikrar Setia pada NKRI di DPRD Kota Cirebon Berbuntut Panjang
Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon segera memproses pimpinan DPRD terkait penghapusan kata khilafah dari paham yang dilarang di Indonesia. Pimpinan DPRD bahkan dilaporkan ke polisi.
CIREBON, KOMPAS β Pembacaan ikrar kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh pimpinan DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, berbuntut panjang. Ikrar itu menghilangkan kata khilafah sebagai paham yang dilawan di Indonesia. Badan Kehormatan DPRD pun segera memproses kasus itu, sedangkan pimpinan DPRD dilaporkan ke polisi.
βBadan kehormatan segera mengklarifikasi kasus ini. Kronologisnya seperti apa? Apakah melanggar kode etik atau tidak? Kami rapat internal dulu. Meskipun yang bersangkutan pimpinan DPRD, kami tetap proses,β ujar Ketua Badan kehormatan DPRD Kota Cirebon Yuliarso, Selasa (14/7/2020), di Cirebon.