Masuk Kota Makassar Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020 yang dikeluarkan Penjabat Wali Kota Makassar Rudi Djamaluddin diberlakukan resmi, Senin (13/7/2020), untuk menekan penyebaran Covid-19.
MAKASSAR, KOMPAS — Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi memulai pemberlakuan surat keterangan bebas Covid-19 bagi pendatang dari luar Makassar, Senin (13/7/2020). Pengecualian diberikan kepada ASN, TNI, Polri, karyawan swasta, dan pedagang keliling yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi, perusahaan, ataupun pemerintah setempat.
Pengetatan masuk-keluar Makassar ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020 yang dikeluarkan Penjabat Wali Kota Makassar Rudi Djamaluddin. Terkait perwali ini, sosialisasi sudah dilakukan sekitar sepekan. Pengetatan ini diharapkan menjadi salah satu upaya menekan laju penyebaran Covid-19 yang beberapa waktu terakhir kian cepat.