Iklan
Angkut Penumpang, Kapal Nelayan Kasih 25 Langgar Aturan
KM Kasih 25 yang tenggelam di Selat Pukuafu, NTT, Minggu (5/7/2020), berizin kapal nelayan, tetapi mengangkut penumpang.
KUPANG, KOMPAS β Pemilik KM Kasih 25 harus menghadapi proses hukum karena dinilai lalai mengangkut penumpang. Padahal, izin kapal itu adalah kapal nelayan.
Kapal itu tenggelam di selat Pukuafu, antara Kupang dan Rote Ndao, Minggu (5/7/2020). Dari 29 orang, empat meninggal serta enam orang hilang sampai hari ini. Pencarian enam korban KM Kasih 25 resmi dihentikan, Sabtu (11/7/2020), setelah tujuh hari pencarian berlangsung.