logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAceh Desak Pembahasan RUU...
Iklan

Aceh Desak Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Di Aceh, kekerasan seksual terhadap anak sepanjang tiga tahun mencapai 1.038 kasus dan terhadap perempuan ada 182 kasus. Dewan Perwakilan Rakyat didesak untuk membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/j7rWn_Bqneb_10hxntB_jzEVqrE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FWhatsApp-Image-2020-07-08-at-17.55.14_1594449022.jpeg
DOKUMEN FLOWER ACEH

Aktivis perempuan di Aceh mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual di Banda Aceh saat peringatan Hari Perempuan Internasional,  Jumat (8/3/2020).

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Serikat Inong (Perempuan) Aceh mendesak Dewan Perwakilan Rakyat membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Regulasi itu sangat dibutuhkan karena Aceh darurat kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

Presiden Serikat Inong (Perempuan) Aceh Agustina, Sabtu (11/7/2020), mengatakan sangat diperlukan payung hukum yang kuat untuk melindungi anak dan perempuan. Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Provinsi Aceh selama 2017-2019 mencapai 1.220 kasus. Tingginya kasus menunjukkan perlindungan terhadap anak dan perempuan masih lemah.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan