Polda Lampung Tetapkan DA sebagai Tersangka
Petugas di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS โ Polda Lampung menetapkan DA, petugas di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Lampung Timur, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak. Penetapan dilakukan setelah polisi mengetahui hasil visum dan memeriksa delapan saksi.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, saksi yang diperiksa atas dugaan pemerkosaan terhadap NV (13), antara lain saksi korban, ayah korban, tetangga, paman, dan petugas dari P2TP2A Lampung Timur. Adapun hasil visum menunjukkan ada luka di organ vital korban yang menguatkan indikasi kekerasan seksual.