logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บPolda Lampung Tetapkan DA...
Iklan

Polda Lampung Tetapkan DA sebagai Tersangka

Petugas di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Oleh
VINA OKTAVIA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6fvA17RNlQQU9x1meT9gnsExExo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200708_112331_1594202194.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad saat memberikan keterangan di Markas Besar Polda Lampung, Rabu (8/7/2020).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS โ€” Polda Lampung  menetapkan DA, petugas di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak  Lampung Timur, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak. Penetapan dilakukan setelah polisi mengetahui hasil visum dan memeriksa delapan saksi.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, saksi yang diperiksa atas dugaan pemerkosaan terhadap NV (13), antara lain saksi korban, ayah korban, tetangga, paman, dan petugas dari P2TP2A Lampung Timur. Adapun hasil visum menunjukkan ada luka di organ vital korban yang menguatkan indikasi kekerasan seksual.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan