Akademi TNI Tuntut Aset Tanah yang Ditempati Pemkot Magelang
Akademi TNI menuntut balik aset tanah seluas 4 hektar yang telah dipakai Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, sejak tahun 1985. Pemkot Magelang menyiapkan aset pengganti karena berharap tetap bertahan.
MAGELANG, KOMPAS β Akademi TNI menuntut pengembalian aset lahan seluas 4 hektar yang kini menjadi kompleks perkantoran Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, di Jalan Sarwo Edhie Wibowo, Kecamatan Magelang Selatan. Aset berupa tanah dan bangunan tersebut telah ditempati Pemerintah Kota Magelang sejak 1985.
βItu adalah aset milik kami. Setelah sekian lama, sewajarnya kami meminta agar aset tersebut dikembalikan,β ujar Komandan Resimen Candradimuka Akademi TNI Kolonel (Pas) Tri Bowo saat ditemui di Akademi Militer Magelang, Jumat (3/7/2020). Bukan hanya tanah, sebagian besar bangunan di kompleks perkantoran Pemerintah Kota Magelang juga diklaim milik Akademi TNI yang sudah dibangun sejak lama.