logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDikendalikan dari Penjara,...
Iklan

Dikendalikan dari Penjara, Kurir asal Aceh Bawa Ribuan Ekstasi

BNNP Lampung menangkap dua kurir narkoba yang membawa 6.969 butir pil ekstasi dari Aceh menuju Lampung. Mereka diduga bagian dari jaringan narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zzDs-tL2KmxM4vRXbT98o6OzYys=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fd9a218c5-8f2b-4384-a641-0125048feb70_jpg.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Kepala BNN Provinsi Lampung Brigadir Jenderal (Pol) I Wayan Sukawinaya (kiri) saat ekspose kasus penangkapan jaringan narkoba yang membawa 6.969 butir pil ekstasi di Bandar Lampung, Kamis (2/7/2020).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β€” Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung menangkap dua kurir narkoba yang membawa 6.969 butir pil ekstasi dari Aceh menuju Lampung. Mereka diduga bagian dari jaringan narkoba yang dikendalikan dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Brigadir Jenderal (Pol) I Wayan Sukawinaya, Kamis, (2/7/2020), mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba itu berawal dari penangkapan ESS (38), kurir narkoba asal Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Sabtu, (27/6) sekitar pukul 19.00. Pelaku disergap setelah aparat mengintai satu hari sebelumnya.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan