Zuraida Divonis Hukuman Mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Zuraida Hanum (41). Zuraida terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Jamaluddin (55), hakim di PN Medan.
MEDAN, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa, Zuraida Hanum (41). Zuraida terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Jamaluddin (55), yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa lain, Jefri Pratama (42), dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan Reza Fahlevi (28) penjara 20 tahun.
”Perbuatan terdakwa Zuraida tergolong sadis karena dilakukan terhadap suami yang seharusnya ia sayangi dan hormati. Perbuatan itu dilakukan ketika suaminya sedang tidur di kamar tidur yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi korban Jamaluddin,” kata ketua majelis hakim, Erintuah Damanik, saat memberikan pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan di Medan, Rabu (1/7/2020). Adapun hal yang meringankan terdakwa, hakim menyatakan tidak ada.